1.Kebijakan tentang konversi nilai OBE skripsi mengikuti SK Rektor Nomor: 84/II/2022 tentang Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Skripsi/Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi berbasis Keluaran (Outcome Based) Universitas Muhammadiyah Surakarta
2.Mahasiswa melengkapi log book skripsi sampai minimal 12 kali maksimal 14 kali. Mahasiswa mengunggah laporan skripsi pada menu konsultasi
3.Mahasiswa mengunggah luaran melalui menu TAMBAH LUARAN
4.Dosen pembimbing melakukan persetujuan luaran melalui menu SETUJUI LUARAN di bagian KONSULTASI
5.Dosen pembimbing TIDAK PERLU melakukan persetujuan ujian pendadaran
6.Biro skripsi melakukan verifikasi OBE dan status skripsi akan berubah menjadi SELESAI
7.Mahasiswa melakukan sinkronisasi nilai di sistem myakademik dengan cara klik https://star.ums.ac.id/sia/akademik-ums-baa -> Myskripsi -> Sync to academic -> klik perkembangan studi à nilai skripsi sudah masuk, sks 144 sks
8.Mahasiswa mengunduh sertifikat OBE sebagai pengganti berita acara ujian skripsi setelah status OBE diterima.
9.Mahasiswa mengisi berkas berkas skripsi (log book bimbingan skripsi, sertifikat OBE) di link: https://shorturl.at/SwmFG kemudian pilih folder sesuai tahun akademik berjalan (ex: T.A 2023/2024) dengan nama folder NAMA MAHASISWA_NIM_OBE_(Pembimbing)