Hari Libur Nasional Pilkada, 9/12/15

Kepada Yth.
Bp/Ibu, Dosen dan Tendik UMS.
Assalamualaikum wr.wb.

Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan. Sedangkan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang bukan merupakan hari libur.

Dimana untuk memenuhi amanat UU, telah ditetapkan Keppres No 25 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional Pilkada serentak, tanggal 9 Desember 2015.

Dengan ini Pimpinan UMS menetapkan bahwa Hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015  aktifitas kampus diliburkan untuk memberikan keleluasaan warga UMS dalam memilih.

Demikian agar menjadikan periksa.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
a. n. Rektor
Wakil Rektor II
Kepada Yth.
Bp/Ibu, Dosen dan Tendik UMS.
Assalamualaikum wr.wb.

Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan. Sedangkan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang bukan merupakan hari libur.

Dimana untuk memenuhi amanat UU, telah ditetapkan Keppres No 25 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional Pilkada serentak, tanggal 9 Desember 2015.

Dengan ini Pimpinan UMS menetapkan bahwa Hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015  aktifitas kampus diliburkan untuk memberikan keleluasaan warga UMS dalam memilih.

Demikian agar menjadikan periksa.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
a. n. Rektor
Wakil Rektor II
Ir. Sarjito, MT. PhD.

Ir. Sarjito, MT. PhD.