Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan. Sedangkan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang bukan merupakan hari libur.
Dimana untuk memenuhi amanat UU, telah ditetapkan Keppres No 25 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional Pilkada serentak, tanggal 9 Desember 2015.
Dengan ini Pimpinan UMS menetapkan bahwa Hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015 aktifitas kampus diliburkan untuk memberikan keleluasaan warga UMS dalam memilih.
Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan. Sedangkan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang bukan merupakan hari libur.
Dimana untuk memenuhi amanat UU, telah ditetapkan Keppres No 25 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional Pilkada serentak, tanggal 9 Desember 2015.
Dengan ini Pimpinan UMS menetapkan bahwa Hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015 aktifitas kampus diliburkan untuk memberikan keleluasaan warga UMS dalam memilih.
Ir. Sarjito, MT. PhD.