Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi LJM dengan GJM tentang IAPS 4.0 dan SPMI

Surakarta, 21 Maret 2019

Sejak otonomi perguruan tinggi atau kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya diintroduksikan di dalam Pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan Budaya Mutu di Perguruan Tinggi menjadi tujuan utama dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). SPM Dikti tersebut dikokohkan olehUU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dengan mengaturnya di dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab III UU Dikti. Pasal 53 dalam Bab III UU Dikti tersebutmengatur bahwa SPM Dikti terdiri atas: (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi, kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Dengan demikian, akreditasi program studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi, sedangkan akreditasi perguruan tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi. Oleh karena itu Prodi Pendidikan Biologi FKIP UMS mengadakan Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi LJM dengan GJM tentang IAPS 4.0 dan SPMI, pada Kamis, 21 Maret 2019 pada pukul 08.00 s.d selesai di Ruang Dosen Prodi P. Biologi. Dengan Pemateri: 1. Dra. Suparti, M.Si (Kaprodi P. Biologi) dan 2. Putri Agustina, S.Pd., M.Pd (Sekprodi 2 P. Biologi). Kegiatan ini di hadiri oleh Dosen Prodi P. Biologi FKIP UMS. Tujuan dari kegiatan ini adalah: mensosialisasikan hasil rapat koordinasi LJM dengan GJM tentang IAPS 4.0 dan SPMI serta mendiskusikan persiapan akreditasi 9 kriteria terkait SPMI Prodi P. Biologi.

Dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatnya  pemahaman dosen tentang pentingnya budaya mutu dalam rangka menghadapi IAPS 4.0 sehingga akreditasi Prodi P. Biologi FKIP UMS bertahan dalam kriteria Unggul (A).